Menerima, memriksa, memperbaiki, merawat, melaporkan, dan melaksanakan semua kegiatan di lapang/ kolam/kandang dan menginentaris kerusakan sarana prasarana kolam/kebon/kandang berdasarkan ketentuan yang berlaku;.
- Unit Kerja
Fakultas
-
Departemen Budidaya Perairan
FPIK -
IPB
- Bidang Pekerjaan
-
Teknisi sarana prasarana Lapang/Kolam/Kandang/Kebun
Menerima dan menginventarisir laporan kerusakan sarana dan prasarana lapang/kebun/kandang;
Memeriksa kondisi sarana dan prasarana lapang/kebun/kandang berdasarkan laporan untuk perbaikan;
Memperbaiki sarana dan prasarana lapang/kebun/kandang agar dapat dipergunakan kembali;
Merawat secara khusus sarana dan prasarana lapang/kebun/kandang agar tetap dapat dipergunakan;
Melaporkan kegiatan perbaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis maupun lisan;
BAHAN KERJA
Data pelaksanaan tugas koordinator Teaching Farm ;
Data dan informasi Laboratorium Teaching Farm Departemen
- References
- Hasil
-
- Laporan kerusakan sarana dan prasarana lapang/ kolam/kandang/kebun ;
Data sarana dan prasarana lapang/kebun/kandang berdasarkan laporan untuk diperbaiki
;
- PemakaianPerbaikan sarana dan prasarana lapang/kebun/kandang
Sarana dan prasarana lapang/kolam/ kebun/kandang tetap dapat dipergunakan;
- Laporkan kegiatan perbaikan sarana prasarana berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk bahan evaluasi dan pertanggungiawaban;
Tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan berjan sesuai dengan peraturan berlaku;
Ikan hias , ikan patin, ikan konsumsi dan penyutikan induk patin serta kebersihan akauarium dan wadah budidaya berjalan lanca
Laporan hasil kegiatan teknisi laboratorium kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan praktikum dan penelitian terlayani
Peralatan yang digunakan selesai praktikum tersimpan
Beranda |
Kembali