Telp : 085283449331
Menerima,dan menginventaris memriksa kondisi, memprbaiki,mendata, kerukakan listrik dan jaringan dan melaporkan kegiatan perbaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku kepada pimpinan.
FPIK - IPB
Menerima dan menginventarisir laporan kerusakan sarana dan prasarana listrik dan jaringan; Memeriksa kondisi sarana dan prasarana listrik dan jaringan berdasarkan laporan untuk perbaikan; Memperbaiki sarana dan prasarana listrik dan jaringan agar dapat dipergunakan kembali; Merawat secara khusus sarana dan prasarana klistrik dan jaringan agar tetap dapat dipergunakan; Melaporkan kegiatan perbaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis maupun lisan;
Data pelaksanaan tugas KTU; Daftar kerusakan sarana dan prasarana kantor;