Email : honeymarlina@yahoo.com
Menerima, menyimpan, menyusun, melaporkan, mengeluarkan uang serta mempertanggungjawabkan pengelolaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FPIK - IPB
Menyusun usulan pengajuan uang persediaan (UP), tambahan uang persediaan (TUP), langsung (LS), dan gaji sesuai dengan program dan kegiatan yang dilakukan dan arahan PPK;
Menerima dan menatausahakan UP/TUP dari bendahara pengeluaran sesuai dengan ketentuan;
Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP/TUP;
Melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak dari pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan;
Menyerahkan surat setoran pajak kepada BP;
Melakukan pencatatan buku di kas umum sesuai ketentuan yang berlaku;
Menyerahkan dokumen pengeluaran/pertanggungjawaban kepada bendahara pengeluaran dengan membuat DRPP (Daftar Rincian Permintaan Pembayaran);
Menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan menyampaikannya kepada BP;
Menyimpan dan memelihara dokumen pengeluaran anggaran;
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
Melaksanakan tugas lain yang relevan atas perintah pimpinan.
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Unit Kerja;
Blanko SSP;
Blanko Cek; Blanko Kuitansi; Keuangan.
Intrumen pengumpulan dan pengolahan data;
Data dan informasi Keuangan.