Telp : 085-
Melaksanakan urusan kebersihan dan keindahan dan memasak lingkungan kantor sesuai dengan ketentuan dan prosedur untuk kebersihan dan keindahan kantor.
FPIK - IPB
Mengusulkan kebutuhan perlengkapan kebersihan termasuk bahan-bahan kimia yang diperlukan untuk pembersih lantai, meubeler, kaca, dan toilet serta pengharum ruangan; Membersihkan ruangan, koridor, toilet, gazebo, lobby dan kaca ruangan; Memelihara dan merawat tanaman yang ada di dalam ruangan dan luar ruangan.; Memelihara dan merawat tanaman yang ada di dalam ruangan dan luar ruangan.; Membersihkan parit/ sistem drainase yang ada di sekitar gedung; Menyiapkan ruangan/gedung/lapangan untuk kegiatan-kegiatan rapat, upacara, wisuda dan kegiatan lain untuk kelancaran pelaksanaannya; Membuat laporan kerusakan sarana-prasarana kampus; Membuka / menutup pintu ruangan/ gedung sesuai ketentuan yang berlaku; Mengawasi keberadaan meubeler/peralatan/dan barang-barang staf yang terletak dalam ruanagan; Memberi dan menyajikan makanan dan minuman untuk para tamu pimpinan/lembaga; Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Data pelaksanaan tugas KTU; Daftar Bahan peralatan Kantor, sarana dan prasarana kantor;